Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Nurul Fajri
Peneliti Hukum Tata Negara dan Tenaga Ahli

Peneliti Hukum Tata Negara; Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Erasmus Scholarship Radboud University

Kekeliruan Sosialisasi Produk Legislasi

Kompas.com - 03/11/2022, 15:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar memiliki legitimasi partisipatif untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini sudah bisa dipastikan untuk menepis penilaian rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan apabila RKUHP jadi disahkan.

Di sisi lain, di bawah koordinasi dan komando Kementerian Koordinator Perekonomian, setiap kementerian diminta gencar melaksanakan dan melaporkan capaian sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini juga dilakukan sebagai langkah Pemerintah menindaklanjuti putusan inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UUCK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'.

Dari dua proses legislasi tersebut, sosialisasi terkesan memiliki tendensi positif terbukanya Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Akan tetapi, sejatinya proses sosialisasi yang tengah dilakukan oleh Pemerintah terhadap dua produk undang-undang tersebut, telah menyalahi hakikat partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sebab, sosialisasi sebagaimana yang tengah gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah, berlaku satu arah dan sama sekali tidak merepresentasikan legitimasi publik yang sesungguhnya.

Satu arah

Sebagai aktivitas, keberadaan sosialisasi sebagai satu kesatuan utuh sejatinya sama sekali tidak menjawab makna utuh dari meaningful participation.

Sebab sosialisasi yang sejauh ini dilakukan merupakan aktivitas yang bersifat satu arah – dari negara kepada masyarakat – bukan dari masyarakat kepada negara atau yang sifatnya timbal balik.

Hal ini dapat diuji dengan memahami arti leksikal dari sosialisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sosialisasi adalah: 1) usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum (milik negara); 2) proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dalam lingkungannya; 3) upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga men-jadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat; pemasyarakatan.

Terhadap arti sosialisasi menurut KBBI tersebut, hanya arti ketiga lah yang memiliki kecocokan terhadap konteks sosialisasi produk legislasi yang tengah dilakukan.

Adapun Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 91/PUU-XV-XIII/2020 memberikan penjelasan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya; (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Lantas benarkah sosialisasi adalah pilihan yang tepat sebagai sarana untuk memenuhi maksud dari meaningful participation?

Adapun maksud putusan Mahkamah Konstitusi menekankan pada aspek hak masyarakat, yang tidak hanya terbatas pada akses atau formalitas penyediaan kanal aspirasi.

Namun benar-benar terhadap partisipasi dapat dijangkau seluas-luasnya, dijadikan pertimbangan, serta diterima atau ditolak dengan dasar dan pertimbangan yang logis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com