Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Nurul Fajri
Peneliti Hukum Tata Negara dan Tenaga Ahli

Peneliti Hukum Tata Negara; Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Erasmus Scholarship Radboud University

Kekeliruan Sosialisasi Produk Legislasi

Kompas.com - 03/11/2022, 15:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar memiliki legitimasi partisipatif untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini sudah bisa dipastikan untuk menepis penilaian rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan apabila RKUHP jadi disahkan.

Di sisi lain, di bawah koordinasi dan komando Kementerian Koordinator Perekonomian, setiap kementerian diminta gencar melaksanakan dan melaporkan capaian sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini juga dilakukan sebagai langkah Pemerintah menindaklanjuti putusan inkonstitusional bersyarat Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pembentukan UUCK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'.

Dari dua proses legislasi tersebut, sosialisasi terkesan memiliki tendensi positif terbukanya Pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Akan tetapi, sejatinya proses sosialisasi yang tengah dilakukan oleh Pemerintah terhadap dua produk undang-undang tersebut, telah menyalahi hakikat partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Sebab, sosialisasi sebagaimana yang tengah gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah, berlaku satu arah dan sama sekali tidak merepresentasikan legitimasi publik yang sesungguhnya.

Satu arah

Sebagai aktivitas, keberadaan sosialisasi sebagai satu kesatuan utuh sejatinya sama sekali tidak menjawab makna utuh dari meaningful participation.

Sebab sosialisasi yang sejauh ini dilakukan merupakan aktivitas yang bersifat satu arah – dari negara kepada masyarakat – bukan dari masyarakat kepada negara atau yang sifatnya timbal balik.

Hal ini dapat diuji dengan memahami arti leksikal dari sosialisasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sosialisasi adalah: 1) usaha untuk mengubah milik perseorangan menjadi milik umum (milik negara); 2) proses belajar seorang anggota masyarakat untuk mengenal dan menghayati kebudayaan masyarakat dalam lingkungannya; 3) upaya memasyarakatkan sesuatu sehingga men-jadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat; pemasyarakatan.

Terhadap arti sosialisasi menurut KBBI tersebut, hanya arti ketiga lah yang memiliki kecocokan terhadap konteks sosialisasi produk legislasi yang tengah dilakukan.

Adapun Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 91/PUU-XV-XIII/2020 memberikan penjelasan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya; (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Lantas benarkah sosialisasi adalah pilihan yang tepat sebagai sarana untuk memenuhi maksud dari meaningful participation?

Adapun maksud putusan Mahkamah Konstitusi menekankan pada aspek hak masyarakat, yang tidak hanya terbatas pada akses atau formalitas penyediaan kanal aspirasi.

Namun benar-benar terhadap partisipasi dapat dijangkau seluas-luasnya, dijadikan pertimbangan, serta diterima atau ditolak dengan dasar dan pertimbangan yang logis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com