Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Obstruction of Justice" Ferdy Sambo dan Anak Buah, Para Bawahan di Polri Dinilai Butuh Perlindungan

Kompas.com - 03/11/2022, 14:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengatakan, Polri sudah mesti meninggalkan tradisi kolot yang tentang kepatuhan bawahan uang tidak bisa menolak perintah atasan.

"Ini tidak profesional. Profesional itu tegak lurus aturan, bukan atasan. Tapi ketika menolak, secara psikologis muncul ketakutan," kata Bambang, seperti dikutip program Breaking News di Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Polri Angkat Bicara Soal Ajudan Sambo yang Diminta Tanda Tangan BAP Sebelum Tanya Jawab

Pernyataan itu disampaikan Bambang menanggapi dalih sejumlah mantan anak buah Ferdy Sambo yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam nota keberatan (eksepsi) atau kesaksian dalam persidangan, sejumlah mantan ajudan Sambo seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo beralasan mereka tidak bisa menolak perintah Sambo karena perbedaan pangkat.

Alasan yang sama juga dikemukakan oleh enam mantan anak buah Sambo yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Mereka berdalih hanya menjalankan tugas dari atasannya untuk menghilangkan jejak bukti-bukti pembunuhan Yosua.

Baca juga: Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Cecar Pengusaha CCTV soal Komunikasi dengan Irfan Widyanto

Menurut Bambang, Polri sebaiknya segera mengubah pola hubungan antara atasan dan bawahan, serta memperbaiki cara berpikir para anggotanya dalam menjalankan tugas yang berpedoman kepada aturan hukum supaya profesionalisme yang dituju tercapai.

Di sisi lain, Bambang menilai perlu ada sebuah lembaga yang bisa digunakan oleh para anggota Polri yang menjadi bawahan untuk mengadukan tindakan atasannya yang dinilai tidak profesional, atau bahkan melanggar undang-undang.

"Secara kelembagaan belum ada lindungi profesi kalau ada tekanan dari atasan. Artinya, ketakutan tidak mendapatkan saluran, makanya lebih pilih viralkan misalnya, daripada lawan atasan," ujar Bambang.

Baca juga: 7 Saksi Hadiri Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Padahal, belum tentu dilakukan bawahan itu salah. Hal itu tecermin di kasus obstruction of justice. Ketakutan ini wajar, mindset mereka lindungi karier, tidak ingin copot," sambung Bambang.

Menurut Bambang, dengan dalih menjalankan perintah atasan, perbuatan para mantan anak buah Sambo itu sudah keliru dan tidak profesional. Hal itu diperburuk dengan ketiadaan saluran untuk para bawahan di Polri mengadukan pelanggaran atau tekanan dari atasannya.

Baca juga: Irfan Widyanto Disebut Ganti DVR CCTV Duren Tiga Seharga Rp 3,5 Juta padahal Tidak Rusak

"Perlu lembaga melindungi anggota yang melakukan penolakan pada perintah atasan, sampai sekarang belum ada. Mereka ngadu ke siapa kalau melawan atasannya?" ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com