Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Restorative Justice KDRT dan Luka yang Sulit Hilang

Kompas.com - 03/11/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BENTUK ketidakpuasan publik atas keputusan jalan damai-restorative justice, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, terus bergulir.

Media sosial menjadi ruang protes yang dominan. Bentuk penolakannya hingga pemboikotan di media.

Bahkan sampai ada tayangan FTV di salah satu stasiun televisi, seperti reka ulang kejadian KDRT Lesty, berikut nama tokohnya yang nyaris serupa.

Mengapa publik mengganggap restorative justice sebagai “jalan salah” yang ditempuh Lesty? Apakah restorative justice sesuatu yang sangat asing bagi publik kita atau karena persoalan istilah belaka?

Polemik fenomena kasus KDRT Lesty Kejora dipahami publik sebagai kasus yang tidak lazim. Meskipun solusi “jalan damai” sebenarnya kerap ditempuh dalam banyak kasus perselisihan maupun kekerasan dalam relasi kasus toxic relationship.

Kasus itu paradoks dengan upaya pencegahan dan penghapusan kasus KDRT. Bahkan kasusnya mirip konten pranks artis atas institusi negara. Apalagi melibatkan lembaga kepolisian yang telah membuang waktu untuk memproses pengaduan.

Kasus KDRT sebenarnya memang kompleks, terutama karena latar belakang kasus dan sosio-kultural pelakunya juga beragam. Bisa saja karena musabab institusi sosial, ekonomi, politik, dan budaya, bukan sekadar urusan private dan domestik rumah tangga.

Keputusan menuai polemik

Keputusan Lesty memang bersifat personal, urusan private-domestiknya. Namun dalam konteks kasus KDRT, di mana perempuan sering menjadi korbannya, sikap mengalah, toleransi atas tindak kekerasan, dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum kasus KDRT.

Keputusan Lesty harus mengalah dalam kasus ini memang dilematis. Padahal dari sisi hukum secara tegas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Apa yang menjadi konteks pengertian kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam dalam lingkup rumah tangga.

Sedangkan dari sisi syariah, runtuhnya harmonisasi keluarga ketika mengalami masalah harus diselesaikan dalam beberapa fase. Mulai dari pembicaraan keluarga, hingga mediasi pihak ketiga.

Intinya bahwa pendekatan penyelesaian masalah tetaplah pada koridor mengembalikan pada ikatan semula. Karena “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq atau cerai”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Konsekuensi dari perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri, melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antar dua keluarga, dari pihak suami dan pihak istri. Barangkali itu yang mendasari banyak keputusan berdamai dalam kasus KDRT.

Anggapan yang keliru dari sisi ajaran agama, juga dapat menjadi pemicu KDRT. Asumsi laki-laki adalah “pemimpin” dalam rumah tangga dan memiliki kuasa lebih besar atas keluarganya.

Pelaku merasa ada toleransi agama ketika melakukan KDRT, sehingga tidak dikategorikan tindak kekerasan, hanya sebagai bentuk “teguran atau pendidikan” bagi istrinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com