Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluhan Tingkah Pengguna Pelat RF yang Buat Kapolri Turun Tangan

Kompas.com - 02/11/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF oleh masyarakat sipil terus menjadi perbincangan.

Persoalan yang dihadapi masyarakat adalah warga sipil yang mempunyai kendaraan dengan pelat RF kerap bersikap tidak menghormati para pengguna jalan.

Sebab pelat nomor itu mulanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas aparat lembaga negara atau kementerian.

Baca juga: Kapolri Akan Kaji Ulang Penggunaan Pelat Nomor RF

Kebijakan itu diterapkan demi memberi keleluasaan para aparatur sipil, Polri, TNI dan lainnya untuk menjalankan tugas yang memerlukan kerahasiaan.

Karena identitas kendaraan tidak boleh diketahui, maka Polri menerapkan kebijakan pengelompokan kendaraan dengan penggunaan pelat RF. Kendaraan yang menggunakan pelat RF mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia dan diketahui atasan dan lembaga yang bersangkutan.

Akan tetapi, belakangan fenomena warga sipil yang menggunakan pelat nomor RF semakin marak dan meresahkan. Mereka kerap mengemudi ugal-ugalan dan meminta prioritas jalan.

Baca juga: Pimpinan DPR Bingung Banyak Pelat Nomor RF Berkeliaran di Jalan

Selain itu, warga pemilik pelat RF juga kerap mendandani kendaraan mereka dengan lampu strobo supaya seolah-olah mirip aparat keamanan yang tengah bertugas, dan mengganggu pengguna jalan lain.

Bahkan muncul julukan "Pelat Nomor Dewa" untuk pengguna kendaraan dengan pelat RF, karena disebut kerap lolos dari tilang oleh polisi meski ugal-ugalan dan membahayakan di jalan raya. 

Dikaji

Terkait dengan keluhan masyarakat terhadap penggunaan pelat RF yang dianggap disalahgunakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor itu di masyarakat.

Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.

"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2022).

Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa

Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.

Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sebab, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan, sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.

Halaman:


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com