Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Maming Segera Disidang di Banjarmasin

Kompas.com - 31/10/2022, 19:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebagaimana diketahui, Maming ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara berikut surat dakwaan Maming telah dilimpahkan jaksa KPK ke pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari ini, Senin (31/10/2022).

Baca juga: KPK Panggil Sekda Tanah Bumbu Terkait Suap Mardani Maming

"Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Ali mengatakan, saat ini jaksa KPK masih menunggu penunjukan Majelis Hakim dan hari penetapan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Sementara itu, karena berkas perkara telah dilimpahkan, Maming saat ini berada di bawah kewenangan penahanan Pangadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Periksa Wiraswasta, KPK Dalami Pemberian Uang dari Pemilik Lahan Batu Bara ke Mardani Maming

"Untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Maming diduga didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar.

KPK menduga, setelah IUP OP itu dialihkan ke perusahaan Henry, Maming mendapatkan sejumlah fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Sejumlah Dana ke Mardani Maming

Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggot akeluarga dan pimpinan perusahaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com