Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Partai Republiku Telat Unggah Perbaikan Administrasi ke Sipol

Kompas.com - 28/10/2022, 20:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap Partai Republiku Indonesia terlambat dalam mengunggah perbaikan syarat administrasi ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Ini yang menjadi alasan Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi administrasi partai peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tim kuasa hukum KPU RI membenarkan bahwa Partai Republiku sudah menyampaikan perbaikan pada 28 September 2022 pukul 23.26 WIB, beberapa menit sebelum masa perbaikan berakhir pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Sidang Sengketa Verifikasi Parpol, Partai Republiku Indonesia Klaim Sipol Mati Sebelum Perbaikan Administrasi Ditutup

Kehadiran ini pun dibuktikan dengan tanda terima yang diterbitkan KPU RI pada 29 September 2022 pukul 08.58 WIB.

Pihak KPU menyatakan, pemeriksaan kelengkapan dokumen perbaikan ini selesai pada 29 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Tim kuasa hukum KPU RI lalu mengutip Pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Keputusan KPU RI Nomor 389 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, partai politik diberi kesempatan menginput data perbaikan ke Sipol 1x24 jam sejak pemeriksaan dinyatakan selesai.

"Sampai 30 September 2022 pukul 10.30 WIB, progres pengisians Sipol yang dilakukan pemohon (Partai Republiku), setelah diberikan waktu perpanjangan 1x24 jam, baru 41 persen untuk kepengurusan, 38 persen untuk kantor, dan 0 persen untuk keanggotaan," demikian jawaban KPU RI yang dibacakan dalam sidang, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Partai Republiku dan Parsindo Lengkap

KPU RI mengeklaim telah menghubungi Partai Republiku untuk mengingatkan bahwa input Sipol akan berakhir.

Pada pukul 13.11 WIB, setelah masa input sudah lewat, menurut pihak KPU, tim helpdesk KPU RI juga menghubungi Partai Republiku untuk mengonfirmasi apakah mereka akan datang langsung, tetapi tidak ada respons.

KPU RI juga menjawab dalil permohonan Partai Republiku yang menuding Sipol mati pada 30 September 2022 pukul 11.00 WIB, menganggap seharusnya hidup sampai hari berganti.

Pihak KPU menyatakan, masa perbaikan administrasi hanya sampai 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, dengan akses Sipol dibuka hingga 30 September 2022 pukul 11.00 sebagaimana uraian sebelumnya.

"Pemohon tidak menjelaskan dari siapa pemohon mendapatkan informasi terkait batas waktu Sipol pada 30 September 2022 jam 23.59," kata kuasa hukum KPU RI.

Baca juga: Datangi KPU, Partai Republiku Klaim Berkas Persyaratan Parpol Sudah Lengkap

Terhadap permohonan sengketa Partai Republiku, KPU RI menganggap hal tersebut kabur dan subyektif.

KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka, selain  menyatakan sah berita acara yang disengketakan PKP serta menyatakan mereka telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com