Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Kepala SMPN

Kompas.com - 24/10/2022, 16:08 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kepala dinas pemerintah Kabupaten Pemalang, sejumlah pejabat Pemkab Pemalang, hingga kepala sekolah SMP Negeri 1 Ulujami untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (24/10/2022). Total yang diperiksa mencapai 11 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, mereka diperiksa terkait dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Adapun pejabat Pemkab Pemalang yang diperiksa adalah, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Mualip, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.

Kemudian, Kepala SMP Negeri 1 Ulujami Tri Doyo Basuki; Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Tunish; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Anita Noviani; dan Sub Koordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Artika Rahmawati.

Selanjutnya, asisten pribadi Bupati Pemalang Denny Sabhara; Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Tarno; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Winarto; dan Kasubbag Umum Dinas PUPR Addin Widi Wicaksono.

Baca juga: KPK Periksa Camat hingga Kepala Pasar, Telusuri Dugaan Aliran Suap Bupati Pemalang

Lalu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Romdhon Sutomo; mantan Sekretaris Daerah Pemalang Mohamad Arifin; sopir Bupati Pemalang Lujeng Subagyo.

Kemudian, Honorer Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Muhamad Ade Sulaiman, wiraswasta Eko Kadar Prasetyo, dan Labina Leoni dari pihak swasta.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu.

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta.

Baca juga: KPK Periksa Camat hingga Kepala Pasar, Telusuri Dugaan Aliran Suap Bupati Pemalang

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.

Saat ini, para tersangka pemberi suap segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Nasional
Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Nasional
Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke