Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan Sela

Kompas.com - 26/10/2022, 10:39 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sambo lebih dulu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.45 WIB dari rumah tahanan (Rutan) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sementara Putri tiba sekitar 5 menit setelahnya dari Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, keduanya kompak mengenakan kemeja putih dilapisi rompi Kejaksaan. Pada sidang sebelumnya, Sambo selalu mengenakan batik.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditentukan Hari Ini

Saat tiba di Pengadilan, Sambo terlibat dikawal ketat anggota kepolisian berseragam brimob, sedangkan Putri dikawal sejumlah anggota Polisi Wanita.

Pukul 09.44 WIB Ferdy Sambo memasuki ruangan sidang, Majelis hakim memulai sidang putusan sela tepat pukul 10.00 WIB.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.

Mereka sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JPU pun telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

"(sidang) Mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022) malam.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.

Baca juga: Menerka Sikap Hakim Jelang Putusan Sela Ferdy Sambo dkk

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.

Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.

Eliezer juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan sidang dan surat dakwaan yang dibuat secara terpisah.

Ia diduga menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Sambo pun murka dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan kali ini.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, lima orang yang terlibat itu didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Penulis Irfan Kamil | Editor Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com