Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata

Kompas.com - 26/10/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam hukum acara perdata, eksepsi adalah jawaban atau tangkisan tergugat atas gugatan jaksa penuntut umum.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi.

Namun, eksepsi adalah hak tergugat dan penasihat hukumnya untuk mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Berikut beberapa jenis eksepsi dalam hukum acara perdata.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi?

Jenis-jenis eksepsi

Secara umum, jenis eksepsi dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yakni eksepsi formil atau prosesuil dan eksepsi materiil.

Eksepsi prosesuil

Eksepsi prosesuil adalah eksepsi yang didasarkan pada keabsahan formil suatu dakwaan atau gugatan.

Apabila gugatan yang dijukan cacat formil maka gugatan tersebut tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak diterima.

Secara garis besar, eksepsi prosesuil dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu eksepsi kewenangan mengadili dan eksepsi di luar kewenangan mengadili.

Eksepsi kewenangan mengadili meliputi:

  • Eksepsi tidak berwenang secara absolut, yang berkaitan dengan kekuasaan mengadili dan pembagian lingkungan pengadilan.
  • Eksepsi tidak berwenang secara relatif, yang berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan dan pembagian lingkungan pengadilan.

Sementara itu, eksepsi prosesuil di luar kewenangan mengadili terdiri dari:

  • Eksepsi tidak sahnya surat gugatan: Eksepsi ini mempermasalahkan tidak terpenuhinya syarat formalistas gugatan secara umum, seperti terkait keabsahan pihak yang bertandatangan dalam surat gugatan.
  • Eksepsi tidak sahnya surat kuasa: Eksepsi ini mempermasalahkan status pemberi atau penerima kuasa, seperti apakah surat kuasa dibuat orang yang berwenang atau surat kuasa yang tidak memenuhi syarat formil.
  • Eksepsi error in persona: Eksepsi ini mempermasalahkan gugatan yang tidak melibatkan pihak yang seharusnya dilibatkan atau pihak yang dilibatkan dalam gugatan tidak memiliki kepentingan langsung dengan pokok gugatan.
  • Eksepsi nebis in idem: Eksepsi ini mempermasalahkan perkara yang sama yang telah dijatuhkan putusan oleh pengadilan sebelumnya.
  • Eksepsi obscuur libel: Eksepsi ini mempermasalahkan surat gugatan yang kabur atau tidak jelas.

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Eksepsi materiil

Eksepsi materiil adalah eksepsi yang didasarkan pada substansi gugatan. Eksepsi ini bertujuan agar hakim tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata (hukum materiil).

Eksepsi materiil terdiri atas

  • Eksepsi dilatoir: Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih prematur. Dengan kata lain gugatan yang diajukan masih terlalu dini.
  • Eksepsi peremptoir: Eksepsi yang berisi sangkalan yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Misalnya, permasalahan yang digugat telah lampau atau kadaluwarsa.

 

Referensi:

  • Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
  • Sutantio, Ny. Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. 2019. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Edisi Revisi). Bandung: Mandar Maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com