Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Kompas.com - 07/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.comKonvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi merupakan istilah yang digunakan dalam peradilan perdata.

Istilah-istilah ini dapat ditemukan dalam tahap pemeriksaan perkara perdata di pengadilan.

Lalu apa arti konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi dalam gugatan?

Baca juga: Apa Itu Eksepsi?

Konvensi

Konvensi merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli dari penggugat.

Istilah ini baru akan digunakan jika tergugat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Jika tidak ada rekonvensi, istilah yang biasa digunakan adalah gugatan.

Gugatan perdata adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri.

Rekonvensi

Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik atau gugatan balasan. Gugatan ini diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan atas gugatan yang diajukan penggugat.

Rekonvensi memberi kesempatan bagi tergugat untuk melakukan perlawanan.

Untuk menggugat penggugat, tergugat tidak perlu mengajukan tuntutan baru. Penggugat hanya perlu mengajukan rekonvensi bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan penggugat.

Hal ini dapat memperlancar proses persidangan karena dua gugatan diperiksa dalam waktu dan tempat yang sama dan oleh majelis hakim yang sama juga.

Baca juga: Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Contohnya

Eksepsi

Eksepsi adalah jawaban atau tangkisan atas gugatan oleh tergugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas. Jawaban ini dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun. Melalui eksepsi, tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Provisi

Gugatan provisional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Gugatan provisional merupakan tuntutan yang diajukan kepada hakim untuk mengatur sesuatu yag mendesak dan perlu segera diatasi karena tidak dapat menunggu sampai dengan akhir putusan.

Apabila beralasan dan diterima hakim, maka hakim akan memberikan putusan provisional yang dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan akhir.

Contoh gugatan provisional, yakni dalam sengketa penggusuran lahan. Dalam surat gugatan, penggugat dapat memohon kepada hakim agar tergugat menghentikan penggusuran lahan milik penggugat sebelum ada putusan akhir.

 

Referensi:

  • Hadrian, Endang dan Lukman Hakim. 2020. Hukum Acara Perdata di Indonesia: Permasalahan Eksekusi dan Mediasi. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com