KOMPAS.com – Konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi merupakan istilah yang digunakan dalam peradilan perdata.
Istilah-istilah ini dapat ditemukan dalam tahap pemeriksaan perkara perdata di pengadilan.
Lalu apa arti konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi dalam gugatan?
Baca juga: Apa Itu Eksepsi?
Konvensi merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli dari penggugat.
Istilah ini baru akan digunakan jika tergugat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Jika tidak ada rekonvensi, istilah yang biasa digunakan adalah gugatan.
Gugatan perdata adalah suatu tuntutan hak yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri.
Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik atau gugatan balasan. Gugatan ini diajukan oleh tergugat sebagai gugatan balasan atas gugatan yang diajukan penggugat.
Rekonvensi memberi kesempatan bagi tergugat untuk melakukan perlawanan.
Untuk menggugat penggugat, tergugat tidak perlu mengajukan tuntutan baru. Penggugat hanya perlu mengajukan rekonvensi bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan penggugat.
Hal ini dapat memperlancar proses persidangan karena dua gugatan diperiksa dalam waktu dan tempat yang sama dan oleh majelis hakim yang sama juga.
Baca juga: Apa Itu Gugatan Wanprestasi dan Contohnya
Eksepsi adalah jawaban atau tangkisan atas gugatan oleh tergugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara.
Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas. Jawaban ini dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tergugat mengajukan jawaban atau eksepsi. Namun. Melalui eksepsi, tergugat dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.
Gugatan provisional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Gugatan provisional merupakan tuntutan yang diajukan kepada hakim untuk mengatur sesuatu yag mendesak dan perlu segera diatasi karena tidak dapat menunggu sampai dengan akhir putusan.
Apabila beralasan dan diterima hakim, maka hakim akan memberikan putusan provisional yang dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan akhir.
Contoh gugatan provisional, yakni dalam sengketa penggusuran lahan. Dalam surat gugatan, penggugat dapat memohon kepada hakim agar tergugat menghentikan penggusuran lahan milik penggugat sebelum ada putusan akhir.
Referensi: