Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genap Berusia 58 Tahun, Golkar Tunjukkan Eksistensinya sebagai Partai untuk Semua Golongan

Kompas.com - 23/10/2022, 19:48 WIB
Siti Sahana Aqesya,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Partai Golongan Karya (Golkar) genap berusia 58 tahun pada Jumat (21/10/2022). Partai politik (parpol) ini berhasil mempertahankan eksistensinya sehingga mampu berdiri kokoh dalam panggung politik Indonesia hingga saat ini.

Menilik sejarah, saat awal berdiri pada 1964, Golkar merupakan wadah golongan fungsional. Akan tetapi, Golkar terus berkembang hingga menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) sebagai pendatang baru pada 1971. Meski demikian, Golkar berhasil menarik minat masyarakat sehingga menempati pemenang utama.

Meskipun berhasil menarik minat masyarakat, jalan yang dilalui partai tersebut tidaklah selalu mulus. Pada 1998, Golkar pernah dituntut untuk bubar karena dianggap ikut bertanggung jawab terhadap pemerintahan orde baru.

Baca juga: HUT Partai Golkar Dinilai Ajang Unjuk Kekuatan Airlangga, Golkar, dan KIB

Akan tetapi, melalui kompromi politik yang dilakukan oleh sejumlah pihak, Golkar bisa bertahan. Bahkan, partai ini masih diperhitungkan dalam panggung politik Indonesia hingga kini.

Perkembangan Golkar hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat bisa diraih bukan tanpa alasan. Pasalnya, parpol satu ini tampil dalam konstelasi partai di Indonesia dengan cara yang unik. Tidak seperti partai lain, Golkar tidak memiliki pemimpin tunggal yang kharismatik.

Selain itu, Dirk Tomsa dalam penelitiannya yang berjudul Party Politics and Democratization in Indonesia: Golkar in the Post-Suharto Era tahun 2007 mengatakan, daya tarik Golkar terletak pada sistem keanggotaan.

Baca juga: Jokowi Disebut Sampaikan Berbagai Kode Politik di HUT Partai Golkar

Menurut Dirk, para politisi memilih untuk masuk Golkar karena infrastruktur partai memberikan mereka kesempatan luas untuk berkembang dalam dunia politik.

Penelitian tersebut terbukti dengan persentase anggota partai Golkar yang multigolongan, bahkan sebelumnya pernah berkiprah di partai lain. Partai ini tak segan menerima segala kalangan untuk bergabung.

Sebagai contoh, Yuddy Chrisnandi, salah satu kader Golkar yang pernah hengkang dan bergabung ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada 2010, kini kembali menjadi anggota Golkar dan diterima sepenuh hati.

Hal sama terjadi pada Wanda Hamidah. Kader partai Golkar yang resmi bergabung per Juli 2022 ini, sebelumnya tercatat sebagai kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Baca juga: Airlangga Bagikan 37 Mobil Listrik ke Seluruh DPD Golkar: Memanaskan Mesin Partai, tapi Silent

Tak hanya menggandeng politisi, Golkar juga terbuka untuk golongan lain. Sebut saja, Albert Liongadi, pengusaha warung kopi keturunan Tionghoa yang tergabung sejak 1974 dan telah melewati segala dinamika politik bersama Golkar.

“Golkar merupakan rumah dan tempat yang nyaman baginya untuk menyalurkan aspirasi. Ia tidak merasa khawatir saat bergabung bersama Golkar karena ideologi kebangsaan partai yang jelas dan penuh toleransi untuk semua golongan,” ujarnya seperti dalam kanal YouTube G24 Channel, Jumat (21/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com