Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Informasi Hoaks Terhadap Integrasi Sosial

Kompas.com - 23/10/2022, 03:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi digital dan informasi menjadi begitu maju dan canggih. Kemajuan ini terjadi di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Munculnya berbagai situs jejaring sosial menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi informasi.

Di Indonesia, saat ini, semua kalangan sudah menggunakan media sosial, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Tidak sedikit bahkan yang mengalami ketergantungan dengan hal tersebut.

Seiring perkembangan teknologi, berbagai dampak negatif pun muncul. Salah satunya adalah mudah tersebarnya informasi palsu atau hoaks.

Persoalan ini dapat menyebabkan masalah bagi integrasi sosial.

Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Syarat, dan Faktor Penentu

Dampak hoaks bagi integrasi sosial

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti informasi bohong.

Secara umum, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang dibuat untuk tujuan menipu individu atau kelompok orang.

Penyebaran hoaks yang semakin masif, khususnya di dunia maya, memberikan dampak negatif yang signifikan bagi integrasi sosial. Padahal, integrasi sosial adalah hal yang penting bagi negara heterogen seperti Indonesia.

Beberapa dampak negatif hoaks bagi integrasi sosial di antaranya:

  • Memecah belah masyarakat,
  • Mengadu domba masyarakat,
  • Mempengaruhi opini publik,
  • Menciptakan ketakutan terhadap masyarakat sehingga muncul rasa saling curiga,
  • Menyebabkan penurunan kepercayaan,
  • Merugikan masyarakat karena berisi kebohongan dan fitnah.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Semua Pihak Atasi Penyebaran Hoaks dan Konten Negatif di Ruang Digital

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Untuk mencegah dan menangani banyaknya hoaks, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah aturan hukum. Aturan-aturan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang timbul akibat penyebaran hoaks.

Salah satu aturan terkait penyebaran hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

 

Referensi:

  • Lestari, Ayu Made Evy Sephia. (2022). Efektivitas Hukum dan UU ITE dalam Melawan Isu Hoaks di Era Digital sebagai Dampak Negatif Perkembangan Masyarakat. Dalam Bunga Rampai Isu-isu Krusial tentang Perkembangan Hukum dan Masyarakat (110-127). Klaten: Lakeisha.
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com