Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Obat Sirup Dilarang, Kemenkes: Obat Anti Epilepsi Dapat Keistimewaan

Kompas.com - 22/10/2022, 15:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang sementara konsumsi obat sirup menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) pada anak.

Kendati demikian, ada beberapa obat yang mendapat keistimewaan alias pengecualian. Salah satunya adalah obat anti epilepsi.

Sebab, sediaan obat cair anti epilepsi ini tidak dapat digantikan dengan obat lain.

"Ada obat-obat sirup yang memang tidak bisa disubstitusi lagi dan itu harus diloloskan. Contoh itu anti epilepsi, itu enggak ada (penggantinya). Maka ini dapat suatu keistimewaan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Jokowi: Pengawasan Industri Obat Harus Diperketat

Syahril mengungkapkan, hal ini ditetapkan usai Kemenkes mengadakan rapat dengan Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Keputusan itu juga mempertimbangkan kesulitan masyarakat yang sulit mencari obat-obat untuk anti epilepsi.

"Karena (obat anti epilepsi) itu enggak ada lagi. Kasihan masyarakat tidak tertolong apabila tidak diberikan anti epilepsi itu," ujarnya.

Sementara untuk obat-obat sirup lain yang masih ada penggantinya, tetap dilarang untuk sementara waktu.

Baca juga: Kemenkes dan BPOM Periksa Puluhan Obat Sirup yang Diminum Pasien Gangguan Ginjal Akut

Nantinya, perusahaan farmasi yang memproduksi obat perlu membuktikan bahwa tidak ada senyawa atau zat kimia berbahaya dalam kandungan obat-obatan tersebut.

"Farmasi itu pabrik-pabriknya harus mengumumkan dan melakukan penilaian mandiri di masing-masing perusahaan untuk menyampaikan laporannya apa yang menjadi kandungan yang ada di obatnya. Nanti BPOM yang lakukan registrasi lagi," kata Syahril

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Terbaru, pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Sementara itu, Kemenkes dan BPOM juga tengah mengkaji puluhan merek obat sirup yang didapatkan dari rumah para pasien gangguan ginjal akut misterius.

Baca juga: Kemenkes Akan Datangkan 200 Vial Obat Penawar Atasi Gangguan Ginjal Akut, 1 Vial Rp 16 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com