JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo diskors selama dua jam dengan agenda lanjutan pembacaan jawaban untuk eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Bripka RR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan mereka untuk membacakan jawaban hari ini juga.
JPU mengatakan, pembacaan jawaban tersebut untuk menghindari adanya agenda persidangan lanjutan yang terpaut berbeda jauh.
Baca juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
"(Dan) untuk itu demi terjadinya peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan dengan tidak mengurangi rasa hormat kami meminta kepada yang mulia bahwa jawaban atas eksepsi akan kami ajukan waktu sekitar dua jam sehingga persidangan kami minta untuk diskorsing," ujar Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, alasan Jaksa mengajukan pembacaan jawaban hari ini karena perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sangat padat.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Didakwa Bekerja Sama dengan Sambo Rusak Bukti Elektronik Pembunuhan Brigadir J
Ada lima terdakwa yang akan diadili dengan masing-masing terdakwa merupakan saksi dari peristiwa pembunuhan itu.
"Dan pada prinsipnya alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan itu adalah sama satu sama lain, maka untuk menghindari pengulangan-pengulangan dalam pemanggilan saksi-saksi yang sama," ujar Jaksa.
"Dan mungkin ada saksi yang memiliki domisili yang jauh," sambung Jaksa.
Setelah melalui pertimbangan, Majelis Hakim akhirnya menyetujui permintaan JPU dan akan melanjutkan sidang pukul 17.00 WIB.
"Majelis kabulkan bahwa persidangan ini kami skors dan akan kami lanjutkan lagi pada pukul 17.00," ujar Hakim Ketua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.