JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didakwa melakukan kerja sama dengan Ferdy Sambo saat merusak bukti elektronik kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya bersama Sambo, Irfan juga disebut bekerjasama dengan lima tersangka lainnya.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo
Adapun peran Irfan dalam kasus obstruction of justice tersebut adalah mengganti alat perekam digital video (DVR) kamera CCTV yang menjadi bukti kuat pembunuhan Brigadir J.
Irfan disebut diperintahkan mengganti DVR CCTV oleh Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.
Irfan kemudian datang di Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022 pukul 15.00 WIB, atau sehari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Saat itu ia didampingi oleh dua anak buahnya, Tomser dan Munafri.
Menurut pengamatan Irfan yang melapor ke Ari, di sekitar TKP terdapat 20 kamera CCTV.
Baca juga: Sekuriti Komplek Rumah Sambo Sempat Larang AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV
Setelah diperiksa, kamera CCTV yang berada di pos satpam tepat di depan rumah dinas Ferdy Sambo lah yang diminta untuk diganti
Irfan kemudian mengontak seorang pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk mengganti DVR CCTV.
Setelah Afung tiba sekitar pukul 18.00. WIB, Irfan mengajaknya ke pos satpam. Saat itu Irfan bertemu dengan satpam kompleks dan menyatakan diminta mengganti DVR.
Ternyata security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri dan Bikin Ferdy Sambo Naik Pitam
Namun, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT menggunakan handphone, Irfan melarangnya.
Irfan kemudian memerintahkan Afung mengganti 2 DVR di pos satpam itu.
DVR itu kemudian diserahkan Irfan kepada seorang pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto, bersama dengan DVR milik Ridwan Rhekynellson Soplanit yang merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya
Menurut Ketua RT setempat, Seno Soekarto, baru mengetahui penggantian DVR di pos satpam itu pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu petugas keamanan kompleks yakni Marzuki dan Zapar melapor kepada Seno terdapat 3 sampai 5 orang yang mengaku polisi dan mengganti DVR CCTV.
Alhasil akibat penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga terganggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.