Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Guru SMA: Pak Jokowi, Harap "Panjenengan" Selalu Bersabar...

Kompas.com - 19/10/2022, 18:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

SOLO, KOMPAS.com - Guru Presiden Joko Widodo semasa SMA, Sri Hariyadiningsih turut merasa prihatin mantan muridnya itu diterpa isu ijazah palsu, baru-baru ini.

Sebagai orang yang turut menjadi saksi perjalanan akademik Jokowi di masa SMA, Bu Ning-panggilan akrabnya-berpesan agar Presiden Jokowi tidak terpancing amarah dalam menghadapi isu ini.

"Pak Jokowi, Ibu harap panjenengan (kamu) selalu bersabar. Janganlah dengarkan omongan orang yang tidak benar. Abaikan saja," ujar Bu Ning saat berbincang dengan Kompas.com di kediamannya, Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Ini Hasil Penelusuran Soal Ijazah SMA Jokowi yang Diisukan Hasil Mencuri

Bu Ning meyakini, suatu saat kebenaran akan terungkap. Orang-orang yang selama ini mempercayai bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu akan mengakui kesalahannya.

Di sisi lain, Bu Ning juga berharap agar masyarakat Indonesia tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia meminta masyarakat jangan mudah terhasut oleh pihak yang sengaja ingin membuat kegaduhan.

"Lebih baik bagi beliau-beliau yang memiliki rasa tidak percaya, datang sendiri ke institusi yang pernah Pak Jokowi ada di dalamnya," ujar Bu Ning.

Bu Ning adalah guru kimia di SMAN 6 Surakarta. Ia mulai mengajar di sekolah tersebut sejak 1976.

Setahun kemudian, tepatnya 3 Januari 1977, Jokowi masuk ke sekolah tersebut. Ia kemudian menjadi murid berprestasi di sekolah itu dan lulus pada tahun 1980.

Baca juga: Teman SMA Jokowi Pernah Didatangi Bambang Tri, Minta Nomor HP Gibran

Pada zaman tersebut, setiap guru mengajar mata pelajaran yang sama pada kelas 1, 2, dan 3. Oleh sebab itu, Bu Ning hapal betul dengan murid berprestasi seperti Jokowi.

Bahkan, menurut penuturan teman-teman seangkatannya, Jokowi tidak pernah tergeser dari peringkat 1 di kelas setiap tahunnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca juga: Pesan Teman SMA Jokowi ke Bambang Tri: Kenapa Kamu Ngawur Seperti Itu?

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang di Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247 Ribu Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com