Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih

Kompas.com - 19/10/2022, 18:48 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan dua anak buahnya untuk menutupi fakta kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perintah itu diberikan pada mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa mengatakan, awalnya Arif Rachman resah usai melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman tersebut diambil dari decoder CCTV Kompleks Duren Tiga yang telah diserahkan Chuck Putranto pada penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya

Pasalnya, dalam rekaman itu Yosua terlihat masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku baru tiba di TKP ketika Yosua sudah meninggal karena peristiwa tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo lantas dikatakan meyakinkan Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman bahwa konstruksi yang diceritakannya benar.

“Masa sih, bahwa itu keliru,” kata Ferdy Sambo dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah dan Perintahkan Anak Buah: Musnahkan Semua Rekaman CCTV!

Bahkan, Ferdy Sambo disebut kekeh mengatakan tembak menembak itu dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada istrinya, Putri Candrawathi.

“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri),” kata Sambo.

Jaksa mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan kemudian membantu Ferdy Sambo meyakinkan AKBP Arif Rachman.

Kemudian, ketika keduanya pamit dari ruang kerja Sambo, mantan jenderal polisi bintang dua itu memberi perintah.

“Pastikan semuanya sudah bersih,” ujar Ferdy Sambo.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel

Diketahui, terdakwa Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arief Rachman didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa diduga membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigadir J di PN Jaksel Tak Seriuh Pengadilan Ferdy Sambo hingga Bharada E

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com