Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan dua anak buahnya untuk menutupi fakta kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perintah itu diberikan pada mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Jaksa mengatakan, awalnya Arif Rachman resah usai melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman tersebut diambil dari decoder CCTV Kompleks Duren Tiga yang telah diserahkan Chuck Putranto pada penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya

Pasalnya, dalam rekaman itu Yosua terlihat masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Padahal, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku baru tiba di TKP ketika Yosua sudah meninggal karena peristiwa tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo lantas dikatakan meyakinkan Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman bahwa konstruksi yang diceritakannya benar.

“Masa sih, bahwa itu keliru,” kata Ferdy Sambo dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Marah dan Perintahkan Anak Buah: Musnahkan Semua Rekaman CCTV!

Bahkan, Ferdy Sambo disebut kekeh mengatakan tembak menembak itu dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada istrinya, Putri Candrawathi.

“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri),” kata Sambo.

Jaksa mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan kemudian membantu Ferdy Sambo meyakinkan AKBP Arif Rachman.

Kemudian, ketika keduanya pamit dari ruang kerja Sambo, mantan jenderal polisi bintang dua itu memberi perintah.

“Pastikan semuanya sudah bersih,” ujar Ferdy Sambo.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo karena Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Jaksel

Diketahui, terdakwa Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arief Rachman didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa diduga membantu Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigadir J di PN Jaksel Tak Seriuh Pengadilan Ferdy Sambo hingga Bharada E

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Upaya PDI-P Dekati Demokrat di Tengah Desakan agar Anies Baswedan Umumkan Bakal Cawapres...

Upaya PDI-P Dekati Demokrat di Tengah Desakan agar Anies Baswedan Umumkan Bakal Cawapres...

Nasional
Cerita Pahit Masa Kecil Ganjar, Orangtua Harus Utang dari Bulan ke Bulan

Cerita Pahit Masa Kecil Ganjar, Orangtua Harus Utang dari Bulan ke Bulan

Nasional
Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Nasional
Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Nasional
Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara 'Stempel PKI'

Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara "Stempel PKI"

Nasional
PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

Nasional
Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Nasional
Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Nasional
Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Nasional
Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Nasional
Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Nasional
Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Nasional
Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com