Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Apresiasi Dakwaan "Obstruction of Justice" yang Disampaikan Jaksa

Kompas.com - 19/10/2022, 12:12 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) karena telah membuat uraian peristiwa yang lengkap atas dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan kliennya.

Henry menyampaikan hal itu saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas pembacaan surat dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Kami sampaikan penghargaan juga kepada rekan-rekan penuntut umum, yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Usai Dengarkan Surat Dakwaan, Pengacara Hendra Kurniawan Ajak Doakan Yosua

Henry memaparkan, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari surat dakwaan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Maka dari itu, Henry menyatakan Hendra tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Oleh karenanya, kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," ucapnya.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (27/10/2022) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Hendra Kurniawan tidak Ajukan Eksepsi Kasus “Obstruction of Justice”

Dalam perkara ini, Hendra didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa Syahnan Tanjung membacakan dakwaannya dalam persidangan.

Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Brigjen Hendra Perintahkan AKBP Arif Buat File Pelecehan Fiktif Putri Candrawathi

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri menghubungi Hendra Kurniawan yang tengah berada di kolam pancing daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Lantas, Hendra Kurniawan pun bergegas menemui Sambo di rumah Dinasnya di Duren Tiga dengan terlebih dahulu menanyakan ada peristiwa apa yang menyebabkan ia dipanggil ke tempat itu.

"Ada peristiwa apa bang," tanya Hendra ke Sambo sabagaimana ditirukan oleh jaksa.

"Ada pelecehan terhadap mbakmu," kata jaksa menirukan jawaban Sambo ke Hendra.

Baca juga: Turuti Sambo, Hendra Kurniawan Cek CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita sehingga terjadinya tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com