Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Digital Perlu Diawasi, Kominfo Bentuk Satgas Libatkan TNI-Polri dan BIN

Kompas.com - 18/10/2022, 22:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menghadapi kampanye Pemilu 2024 di ruang digital.

Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi di kantor Kominfo pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Rapat koordinasi ini melibatkan Komisi Pemilihan (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kemendagri, Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian PAN-RB, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Dalam rapat koordinasi, kita menyepakati sejumlah hal, yang saya kira paling penting adalah kita bersepakat untuk membentuk task force (satgas)," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kamsong, kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Soal Keamanan Data Pemilu, Menkominfo: Sistem Elektronik KPU dan Dukcapil Akan Dites Penetrasi

"Tugas yang paling penting tadi dibicarakan adalah bagaimana membersihkan ruang digital atau mengawal ruang digital supaya dia bisa menjadi arena demokrasi yang baik di Pemilu 2024," katanya menambahkan.

Usman menyebut pemerintah menyoroti peralihan pola kampanye, dari yang dulunya berlangsung di ruang fisik dan kini banyak merambah ruang virtual.

Ia menyinggung potensi terjadinya polarisasi masyarakat apabila ruang digital ini tidak dijaga dari hoaks dan disinformasi.

"Sekarang ini, melalui digital orang membentuk opini publik bukan dengan fakta-fakta rasional, tapi melalui pesan-pesan yang bernuansa post truth, pembentukan opini publik dengan menggunakan emosional dan keyakinan personal," katanya.

Baca juga: KPU Heran Dituding Lakukan Genosida Politik terhadap Partai Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Satgas ini nantinya akan mendefinisikan keamanan ruang digital dengan tiga regulasi.

Regulasi pertama adalah Undang-undang ITE. Regulasi kedua dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Regulasi ketiga dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2022.

"Ini akan kita coba kaji untuk kita terapkan nanti pada Pemilu 2024 sebagai sebuah landasan atau payung hukum," ujar Usman.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu Hanya Sekadar Basa-basi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com