Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Presiden Harus Islam?

Kompas.com - 18/10/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak untuk mencalon dan dipilih sebagai presiden.

Sejarah mencatat, presiden dan wakil presiden di Indonesia selalu berlatar belakang Muslim. Sepanjang perjalanan pemilihan presiden, belum ada calon presiden yang merupakan non-Muslim.

Lalu, apakah presiden harus beragama Islam?

Baca juga: Syarat Capres-Cawapres 2024, Usia Minimal 40 Tahun hingga Latar Pendidikan

Syarat agama calon presiden

Konstitusi telah menetapkan sejumlah syarat umum untuk menjadi presiden Indonesia. Namun, tidak ada ketentuan mengenai agama di dalamnya.

Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,

“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”

Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalam undang-undang ini, tidak terdapat aturan mengenai agama yang harus dianut oleh calon presiden.

Pasal 169 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, salah satu persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Dengan begitu, syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden tidaklah harus beragama Islam.

Baca juga: Jadi Syarat Ajukan Capres, Bagaimana Awalnya Presidential Threshold Ada?

Syarat menjadi calon presiden

Secara keseluruhan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:

  • bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  • warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  • suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah WNI;
  • tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • memiliki nomor pokok wqiib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  • belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • berusia paling rendah 40 tahun;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
  • memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Terlepas dari apapun agamanya, untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah di atur tersebut.

 

Referensi:

  • Abdullah. 2015. Dinamika Sosiologis Indonesia: Agama dan Pendidikan dalam Perubahan Sosial. Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara.
  • UUD 1945
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com