Salin Artikel

Apakah Presiden Harus Islam?

Sejarah mencatat, presiden dan wakil presiden di Indonesia selalu berlatar belakang Muslim. Sepanjang perjalanan pemilihan presiden, belum ada calon presiden yang merupakan non-Muslim.

Lalu, apakah presiden harus beragama Islam?

Syarat agama calon presiden

Konstitusi telah menetapkan sejumlah syarat umum untuk menjadi presiden Indonesia. Namun, tidak ada ketentuan mengenai agama di dalamnya.

Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,

“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”

Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di dalam undang-undang ini, tidak terdapat aturan mengenai agama yang harus dianut oleh calon presiden.

Pasal 169 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, salah satu persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Dengan begitu, syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden tidaklah harus beragama Islam.

Syarat menjadi calon presiden

Secara keseluruhan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu:

  • bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  • warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  • suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah WNI;
  • tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  • mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  • telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  • tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • memiliki nomor pokok wqiib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  • belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • berusia paling rendah 40 tahun;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
  • memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Terlepas dari apapun agamanya, untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah di atur tersebut.

Referensi:

  • Abdullah. 2015. Dinamika Sosiologis Indonesia: Agama dan Pendidikan dalam Perubahan Sosial. Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara.
  • UUD 1945
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/01000021/apakah-presiden-harus-islam-

Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke