Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Bripka Ricky Rizal Diminta Sambo Jadi Eksekutor, tetapi Mengaku Tak Kuat Mental

Kompas.com - 17/10/2022, 21:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo didakwa bersama-sama melakukan pembunuhuan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Ricky bersama Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Dakwaan Ungkap Janji Sambo Beri Uang untuk Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Usai Tembak Brigadir J

Berdasarkan dakwaan JPU, pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam rangkaian peristiwa ini, JPU mengungkapkan bahwa Ricky sempat diminta oleh Sambo untuk menjadi eksekutor penembakan terhadap Yosua.

Namun, permintaan itu ditolak karena Ricky merasa tak kuat mental.

Lantas, Sambo pun menyuruh Ricky untuk memanggil Richard Eliezer dan menurutinya dengan memberi tahu Richard bahwa ia dicari oleh Sambo.

Menurut JPU, Ricky yang sudah mengetahui rencana pembunuhan Yosua tidak berusaha untuk menghentikan Sambo melakukan niat dan rencana jahat tersebut.

"Bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah niat dan rencana jahat tersebut dilaksanakan, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo malah ikut mendukung keinginan atau saksi Ferdy Sambo tersebut," kata JPU.

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Bripka Ricky Rizal Mestinya Bisa Cegah Brigadir J Ditembak tapi Tak Dilakukan

JPU menyebutkan, Ricky juga tidak jujur mengenai rencana pembunuhan Yosua serta tidak menyarankan Richard untuk menolak keinginan Sambo ketika Richard bertanya mengapa ia dipanggil oleh Sambo.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat saksi Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab 'enggak tahu'," kata JPU.

Jaksa mengatakan, Ricky Rizal juga mengajak Yosua untuk berangkat bersama-sama menuju rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan.

Menurut JPU, seharusnya masih ada kesempatan bagi Ricky Rizal dan terdakwa lainnya untuk memberi tahu niat Sambo yang hendak membunuh Yosua sehingga Yosua tidak ikut ke rumah dinas Sambo.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan Polygraph

Selain itu, saat sudah berada di rumah dinas Sambo, Ricky Rizal juga tidak memberitahukan kedatangan Sambo yang hendak membunuh Yosua kepada Yosua.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo justru turut serta mendukung kehendak jahat tersebut dengan tetap mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih berdiri di taman halaman rumah," kata JPU.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com