Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Dirut Perum PNRI: Uang Korupsi Belum Dinikmati karena Disita KPK

Kompas.com - 17/10/2022, 18:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan meringankan dalam tuntutan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Menurut jaksa, uang hasil korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) belum sempat dinikmati oleh terdakwa Isnu Edhi Wijaya.

Jaksa KPK Surya Tanjung mengatakan, uang hasil korupsi itu telah disita KPK terlebih dahulu.

“(Hal yang meringankan) Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e KTP karena uang yang berada di rekening Manajemen Bersama sudah disita KPK,” kata Surya saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Salah satu pertimbangan meringankan dalam menuntut Husni Fahmi adalah karena telah mengembalikan semua uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20 ribu dolar AS.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Isnu dan Husni belum pernah dihukum.

“Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memiliki tanggungan keluarga,” ujar Surya lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah pertimbangan memberatkan dalam tuntutan adalah Husni dan Fahmi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.

“Rangkaian perbuatan Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah menyebabkan kerugian negara yang besar,” kata Surya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP Bantah Susun HPS

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Husni dan Isnu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Husni Fahmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat

Sebagai informasi, pada awal persidangan Jaksa KPK mendakwa Husni dan Isnu merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam mega korupsi pengadaan e-KTP.

Keduanya didakwa memperkaya sejumlah pihak dan korporasi yakni, Husni 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI RP 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.

Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Selanjutnya, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com