Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

Kompas.com - 14/10/2022, 15:28 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membandingkan nasib eks pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS) dengan eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Meski sama-sama mengundurkan diri dari institusi masing-masing sebelum sidang etik dilaksanakan, Sambo tetap diproses etik, sedangkan Lili tidak.

Menurut Tumpak, saat sidang etik untuk Sambo digelar, permohonan pengunduran diri yang diajukan belum dikabulkan pihak Polri.

Sementara itu, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diterima sebelum sidang etik dilaksanakan.

"Sambo mengajukan pengunduran diri apakah sudah dikabulkan? Jawabannya belum dikabulkan. LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah mengajukan memundurkan diri, apakah dikabulkan? Dikabulkan sebelum sidang," ujar Tumpak di kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Keputusan Jokowi Pilih 2 Nama Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Dinilai Subyektif

Adapun Dewas KPK tak menggelar sidang etik Lili dengan alasan ia telah mengundurkan diri dari KPK.

Sementara itu, Sambo menerima sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat.

Tumpak menekankan, sidang kode etik hanya belaku bagi insan KPK. Jika Lili sudah mundur, ia tidak lagi bisa disidang.

"Tolonglah dipahami, kami juga capek membuat berkas itu. Saya ingin disidangkan, kami ingin disidangkan, semua kami kepingin disidangkan," kata dia.

"Tapi dia (Lili) sudah membawa surat pemberhentian dari presiden sebelum disidangkan," ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menyinggung bahwa sebenarnya Lili bisa saja disidang sebelum permohonan pengunduran diri diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, saat itu, Lili tidak hadir sidang etik karena sedang berada di Bali untuk menjadi pembicara.

Tumpak mengaku menyesalkan kejadian tersebut.

"Karena dia berangkat, tidak bisa jadi sidang. Kita tunda seminggu, tahu-tahu seminggu kemudian dia sudah membawa surat pemberhentian dia yang ditandatangani presiden. Sehingga dia bukan pimpinan KPK lagi, bukan insan KPK lagi," papar dia.

Baca juga: Rangkaian Perjalanan Sidang Etik Ferdy Sambo

Tumpak kembali menekankan bahwa tidak ada orang yang bukan insan KPK tetapi diadili berdasarkan kode etik KPK.

Meski demikian, kata Tumpak, tidak menutup kemungkinan perbuatan Lili bisa dijerat pidana.

"Banyak orang bilang, 'Tuh tengok Sambo, Sambo disidangkan bagus. Itu bagus Propam'. Iyalah, karena dia (Sambo) tidak dikabulkan permintaannya untuk mengundurkan diri. Saya pun kalau tidak ada putusan presiden, kita sidangkan dia (Lili). Kenapa tidak?" ujar Tumpak.

Lili mengundurkan diri setelah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengundurkan diri saat hendak disidang kode etik oleh Polri karena menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com