Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pengacara yang Minta Kasus Lukas Enembe Diserahkan ke Hukum Adat, ICW: Beli Buku Pidana, Baca!

Kompas.com - 12/10/2022, 08:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe segera membeli buku hukum pidana.

Kemudian, Kurnia meminta pengacara Lukas membaca buku tersebut agar dapat memahami dengan utuh alur penanganan suatu perkara pidana.

Pernyataan ini Kurnia sampaikan lantaran pengacara Lukas sebelumnya menyebut persoalan dugaan korupsi klien mereka akan diserahkan ke hukum adat.

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Tahan Lukas Enembe supaya Penyidikan Efektif

“ICW berharap pengacara Saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Kurnia mengingatkan, merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan hanya bisa dihentikan karena situasi tertentu.

Hal tersebut antara lain tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

Baca juga: Pengusutan Kasus Lukas Enembe Diminta Pakai Hukum Adat, ICW: Yang Diusut Gubernur, Bukan Kepala Suku

Selain itu, Kurnia juga meminta pengacara Lukas membaca Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 40 UU tersebut menyatakan, KPK bisa menghentikan penyidikan jika penanganan kasus tersebut tidak selesai dalam waktu dua tahun.

“Karena perkara ini diusut oleh KPK, pengacara Saudara Lukas juga harus menambah referensi dengan membaca ketentuan Pasal 40 UU KPK,” ujar Kurnia.

Ia menegaskan, kedua ketentuan tersebut, baik yang merujuk pada KUHAP maupun UU KPK, sama sekali tidak menyatakan suatu kasus pidana dihentikan karena berkaitan dengan adat.

Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Lukas Enembe Disebut Harus Tetap Jalan walau Berstatus Kepala Suku

“Sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai kepala suku,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin, menyebut dewan adat yang terdiri dari tujuh suku telah mengesahkan Lukas sebagai Kepala Suku Besar.

Ia mengeklaim masyarakat adat sepakat dugaan korupsi yang menjerat Lukas diserahkan ke mekanisme hukum adat.

Tidak hanya itu, ia menyebutkan, masyarakat juga meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di tempat terbuka, seperti tanah lapang di Jayapura, bukan di Jakarta.

Baca juga: KPK Tegaskan Penerapan Hukum Adat Tak Pengaruhi Proses Hukum Lukas Enembe

“Semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua,” kata Aloysius saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Terkait hal ini, KPK menyatakan, eksistensi masyarakat adat memang diakui di Indonesia. Namun, mekanisme hukum adat yang akan diterapkan kepada Lukas tidak akan memengaruhi proses hukum positif yang sedang bergulir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com