Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Jaksa Kawal Kasus Brigadir J, Kejaksaan Sebut Setiap Perkara Dikawal 6-8 Jaksa

Kompas.com - 11/10/2022, 18:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan untuk mengawal kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan 30 jaksa tersebut akan dibagi menjadi beberapa tim sesuai dengan perkaranya.

"Dalam pelaksanaannya akan dibagi terhadap beberapa berkas perkara," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Diketahui, 30 JPU akan mengawal sebanyak 5 berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 berkas perkara obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Baca juga: Wakil Ketua PN Jaksel Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Ketut mengungkapkan, nantinya setiap perkara akan dikawal sekitar 6 sampai 8 penuntut umum.

"Masing berkas perkara 6-8 PU," ujar Ketut.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga menegaskan sekitar 30 JPU akan dibagi tugasnya untuk mengawal persidangan sesuai dengan kebutuhan saat persidangan.

Menurut Syarief, jaksa telah melakukan persiapan dan tentu akan berkomitmen dan bekerja profesional.

"Persiapan sudah ada dan komitmennya kami bekerja profesional," ujarnya.

Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.

PN Jakarta Selatan juga telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel Diprediksi Tuntas Desember 2022

Djuyamto mengatakan, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Sementara sidang perkara obstruction of justice untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

Baca juga: PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Pimpin Sidang Ferdy Sambo dkk

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com