Salin Artikel

30 Jaksa Kawal Kasus Brigadir J, Kejaksaan Sebut Setiap Perkara Dikawal 6-8 Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan 30 jaksa tersebut akan dibagi menjadi beberapa tim sesuai dengan perkaranya.

"Dalam pelaksanaannya akan dibagi terhadap beberapa berkas perkara," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Diketahui, 30 JPU akan mengawal sebanyak 5 berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 berkas perkara obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Ketut mengungkapkan, nantinya setiap perkara akan dikawal sekitar 6 sampai 8 penuntut umum.

"Masing berkas perkara 6-8 PU," ujar Ketut.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi juga menegaskan sekitar 30 JPU akan dibagi tugasnya untuk mengawal persidangan sesuai dengan kebutuhan saat persidangan.

Menurut Syarief, jaksa telah melakukan persiapan dan tentu akan berkomitmen dan bekerja profesional.

"Persiapan sudah ada dan komitmennya kami bekerja profesional," ujarnya.

Selain Ferdy Sambo, empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal atau RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.

PN Jakarta Selatan juga telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara sidang perkara obstruction of justice untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/11/18594601/30-jaksa-kawal-kasus-brigadir-j-kejaksaan-sebut-setiap-perkara-dikawal-6-8

Terkini Lainnya

World Water Forum ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke