JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, masih belum menerima surat dakwaan dan berkas perkara terkait kasus yang menjerat kliennya.
Salah satu kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya pun masih belum bisa menyiapkan persidangan yang akan digelar pada pekan depan.
“Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan,” ucap Rasamala saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Delapan Fakta Rencana Sidang Ferdy Sambo yang Akan Digelar Pekan Depan
Dengan kondisi seperti ini, Rasamala juga mengkhawatirkan bahwa tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum tersebut.
Padahal, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP telah diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.
Ia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi aturan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP tersebut.
“Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntabel karena prosedur hukum tidak diikuti,” imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Bisa Tidak Divonis Maksimal dengan Syarat...
Diberitakan sebelumnya, JPU telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel Diprediksi Tuntas Desember 2022
Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.