JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, peluang Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat terbuka lebar.
Adapun hukuman maksimal tersangka pembunuhan berencana berupa hukuman mati. Tersangka juga terancam penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Tunjuk 5 Orang Pantau Sidang Ferdy Sambo
Menurut Hibnu, berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambo dan tersangka lainnya bergantung pada pembuktian di persidangan.
Hingga kini, Sambo mengeklaim bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah karena Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Jika pihak Sambo dan Putri bisa membuktikan bahwa dugaan kekerasan seksual itu benar terjadi, maka, ada kemungkinan hukuman para tersangka lebih ringan. Sebaliknya, seandainya tak ada bukti, besar peluang Sambo dan tersangka lainnya dijatuhi hukuman maksimal.
Adapun menurut Hibnu, untuk membuktikan adanya tindak kekerasan seksual, keterangan dari pihak yang mengaku korban saja tidak cukup.
"Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," terangnya.
Baca juga: Kepolisian Kerahkan 170 Personel Amankan Sidang Ferdy Sambo
Hibnu pun menekankan bahwa hukuman para tersangka sangat bergantung dari penilaian hakim terhadap barang bukti yang kelak diajukan di persidangan.
"Nanti yang bicara itu bukti. Kalau memang (kekerasan seksual) itu ternyata betul ya bisa mengurangkan hukuman. Kalau tidak ya tidak bernilai lagi," ujar dia.
Hibnu memprediksi, proses di pengadilan akan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan. Artinya, Desember mendatang kasus Ferdy Sambo dkk seharusnya sudah rampung.
"Mudah-mudahan tiga bulan selesai, karena kalau sampai upaya paksa lebih dari itu maka terdakwa harus dilepaskan," katanya.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus kematian Brigadir J segera dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, proses peradilan kasus ini di meja hijau sebentar lagi dimulai.
Sambo bukan satu-satunya tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dia, ada empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).