JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi senilai Rp 1 miliar masih alot.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi sejak 5 September 2022.
Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Akan tetapi Enembe kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK tetap meminta supaya Enembe terlebih dulu datang ke Jakarta.
Baca juga: 32 Tokoh Agama Temui Lukas Enembe di Kediaman Pribadi, Ini yang Dibahas
Setelah Enembe 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, KPK kini mulai menggunakan wewenangnya untuk memeriksa pihak-pihak lain dalam perkara itu, termasuk kepada istri dan anak Enembe.
Seharusnya istri dan anak Enembe, Yulce Wenda Enembe dan Astract Bina Timoramo Enembe atau Bona, hadir dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022) lalu. Namun, keduanya tidak memenuhi undangan KPK.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini, tapi istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe," ujar Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona, di Jayapura, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan, Ini Kata KPK
Menurut dia, penolakan itu merupakan salah satu hak masyarakat sesuai dengan KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor yang menjelaskan, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami, istri, anak atau terikat pekerjaan selaku atasan, bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi.
Namun Petrus mengaku sudah menanyakan langsung kepada Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe terkait tuduhan gratifikasi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.
"Ketika kami bertanya apakah istri dan anak Gubernur tahu soal transferan Rp 1 miliar, beliau gubernur mengaku tidak mengerti apa-apa, sebab pada 1 Mei 2020 Bona sedang berada di Australia," kata dia.
Selain itu, Petrus juga menyatakan, baik Yulce maupun Bona, merasa terganggu dengan pemblokiran sejumlah rekening yang dilakukan PPATK terhadap sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Lukas Enembe. Sebab, menurut Petrus, salah satu rekening yang diblokir adalah milik Yulce.
"Mungkin akibat inilah istri dan anak gubernur enggan memberikan keterangan, apalagi soal transfer Rp 1 miliar sama sekali tidak diketahui," tutur Petrus.
Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir