Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegur KPU secara Tertulis karena Verifikasi Keanggotaan Parpol lewat Video Call

Kompas.com - 06/10/2022, 12:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) yang dilakukan melalui video call di 10 provinsi.

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan pada 5-7 September 2022 itu telah dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi.

"Atas tindakan KPU kabupaten/kota tersebut, majelis pemeriksa Bawaslu provinsi memberikan sanksi teguran tertulis," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

"Sanksi teguran tertulis ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang," ujarnya lagi.

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Administrasi di 10 Provinsi karena Verifikasi Pakai Video Call

Bawaslu menyatakan KPU melanggar aturan yang mereka buat sendiri dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya Pasal 39.

Pasal itu mengatur bahwa, jika terdapat keanggotaan partai politik yang meragukan, maka KPU kabupaten/kota seharusnya meminta petugas penghubung partai menghadirkan langsung anggota partai politik tersebut ke kantor guna diklarifikasi langsung.

Sementara itu, izin verifikasi keanggotaan secara virtual diterbitkan KPU dalam Keputusan Nomor 346 yang terbit belakangan, pada 8 September 2022.

"Sanksi teguran tertulis, dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena dengan diberikannya sanksi teguran yang demikian, (KPU) dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," kata Puadi.

Baca juga: Empat Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 1, Ini Penjelasan KPU

"Keharusan untuk bertindak lebih hati-hati sangat urgen dikarenakan eksistensi jabatan yang ada di KPU (layaknya jabatan pemerintahan lainnya) merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan," ujarnya melanjutkan.

Eks komisioner Bawaslu DKI Jakarta tersebut menilai tak mungkin pihaknya memberikan sanksi perbaikan administrasi karena tahapan tersebut telah selesai.

Bawaslu beranggapan, pelanggaran administrasi oleh KPU "tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara" sehingga mereka merasa cukup dengan menegur KPU.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR Bertemu KPU, Peluang Jokowi Tertutup Ikut Pilpres 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com