Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggal 8 Oktober Hari Memperingati Apa?

Kompas.com - 06/10/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Tanggal 8 Oktober 2022 jatuh pada hari Sabtu. Pada hari ini, umat Islam merayakan peringatan Maulid Nabi.

Selain itu, ada juga peringatan lain hari ini. Berikut beberapa hari penting yang jatuh pada 8 Oktober 2022.

Baca juga: Tanggal Merah Bulan Oktober 2022

Maulid Nabi

Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari ini diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal menurut kalender Hijriah.

Tahun ini, Maulid Nabi jatuh pada tanggal 8 Oktober atau dimulai dari tanggal 7 Oktober malam.

Banyak umat Muslim yang merayakan hari ini sebagai wujud rasa cinta dan kasih kepada Rasulullah SAW. Hari ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat untuk selalu meneladani sifat dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.

Berbagai wilayah di Indonesia memiliki tradisi dan budaya yang berbeda untuk memperingati hari ini.

Baca juga: Bungo Lado, Tradisi Pohon Uang di Pariaman untuk Menyambut Maulid Nabi

Hari Pencatatan Kelahiran Internasional

Hari Pencatatan Kelahiran Internasional diperingati setiap tanggal 8 Oktober. Hari ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi bayi baru lahir dengan mendaftarkan kelahiran mereka.

Adanya Hari Pencatatan Kelahiran Internasional diharapkan dapat menyebarkan kesadaran mengenai hak-hak anak dan memastikan pemenuhannya, termasuk hak untuk dilindungi dengan mendaftarkan kelahirannya kepada negara.

Berdasarkan Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak, setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.

Sayangnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang cakupan pencatatan kelahirannya kurang baik.

Di Indonesia, pencatatan atau akta kelahiran menjadi bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.

Sedangkan anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, secara hukum, keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini menyebabkan anak tersebut tidak terlindungi keberadaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com