Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Pelaku Kerusuhan Kanjuruhan

Kompas.com - 03/10/2022, 18:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku kerusuhan lapangan Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

Mahfud menyebut, status tersangka tragedi Kanjuruhan bisa ditetapkan dalam 2-3 hari ke depan.

"Penetepan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Ini Daftar Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Ada Eks Jampidum hingga Eks Pengurus PSSI

Dalam waktu dekat, Mahfud juga meminta Polri melakukan penegakan disiplin terhadap pejabat-pejabat struktural institusi Bhayangkara yang terlibat peristiwa ini.

Selanjutnya, Mahfud meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.

Bersamaan dengan itu, pimpinan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diminta menindak tegas pelaksana yang lalai yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Ini yang harus dilakukan dalam waktu pendek oleh Polri, TNI, dan PSSI," ucap Mahfud.

Pemerintah sendiri saat ini sudah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang terdiri dari sejumlah unsur seperti purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, dan lainnya, yang dipimpin oleh Menko Polhukam.

Tim akan bekerja 2 minggu hingga satu bulan ke depan untuk mengusut kasus ini.

"Dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada presiden," terang Mahfud.

Langkah lainnya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50 juta ke keluarga korban meninggal dunia. Bantuan juga diberikan oleh Gubernur Jawa Timur dan sejumlah bupati juga wali kota di Jatim yang nilainya berkisar Rp 10-15 juta.

Bagi korban luka, pemerintah menanggung penuh biaya perawatan dan pengobatan secara penuh di rumah sakit.

"Yang kelima, Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain untuk memastikan peraturan pertandingan baik yang dibuat oleh FIFA maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk melakukan evaluasi," kata Mahfud.

Baca juga: Jokowi Akan Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya di kandang sendiri.

Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton. Hingga Senin (3/10/2022) pagi, Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 131 orang meninggal dunia. Umumnya mereka meninggal karena terinjak-injak dan sesak napas.

Selain itu, 248 orang dilaporkan luka ringan dan 58 luka berat. Sehingga, total korban tragedi ini mencapai 437 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com