JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri segera menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku kerusuhan lapangan Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Mahfud menyebut, status tersangka tragedi Kanjuruhan bisa ditetapkan dalam 2-3 hari ke depan.
"Penetepan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Dalam waktu dekat, Mahfud juga meminta Polri melakukan penegakan disiplin terhadap pejabat-pejabat struktural institusi Bhayangkara yang terlibat peristiwa ini.
Selanjutnya, Mahfud meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi dan memproses hukum anggotanya yang bertindak berlebihan dan di luar kewenangan.
Bersamaan dengan itu, pimpinan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) diminta menindak tegas pelaksana yang lalai yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan.
"Ini yang harus dilakukan dalam waktu pendek oleh Polri, TNI, dan PSSI," ucap Mahfud.
Pemerintah sendiri saat ini sudah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang terdiri dari sejumlah unsur seperti purnawirawan TNI dan Polri, akademisi, dan lainnya, yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
Tim akan bekerja 2 minggu hingga satu bulan ke depan untuk mengusut kasus ini.
"Dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada presiden," terang Mahfud.
Bagi korban luka, pemerintah menanggung penuh biaya perawatan dan pengobatan secara penuh di rumah sakit.
"Yang kelima, Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) supaya mengundang pimpinan PSSI, KONI, semua panitia pelaksana daerah, pemilik klub, dan lain-lain untuk memastikan peraturan pertandingan baik yang dibuat oleh FIFA maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional untuk melakukan evaluasi," kata Mahfud.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, Sabtu (1/10/2022). Kerusuhan terjadi setelah Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya di kandang sendiri.
Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton. Hingga Senin (3/10/2022) pagi, Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 131 orang meninggal dunia. Umumnya mereka meninggal karena terinjak-injak dan sesak napas.
Selain itu, 248 orang dilaporkan luka ringan dan 58 luka berat. Sehingga, total korban tragedi ini mencapai 437 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/18091461/mahfud-minta-polri-segera-tetapkan-tersangka-pelaku-kerusuhan-kanjuruhan