Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia

Kompas.com - 01/10/2022, 05:05 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS - Perkawinan di bawah umur masih marak terjadi hingga saat ini. Padahal menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan.

Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga.

Lalu, bagaimana aturan hukum mengenai menikah di bawah umur di Indonesia?

Baca juga: Aturan Perkawinan Campuran di Indonesia

Usia minimum untuk menikah

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Baca juga: Kisah Korban Perkawinan Anak, Sesali Keputusan hingga Ingin Kembali ke Sekolah

Dispensasi pernikahan di bawah umur

Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Sanksi memaksa menikahkan anak di bawah umur

Walaupun dibolehkan, namun memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang.

Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.

Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com