Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Gatot Nurmantyo Sebut Ferdy Sambo Bisa Kembali Aktif Jadi Polisi, Polri Sebut Itu Hoaks

Kompas.com - 29/09/2022, 22:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat kembali aktif menjadi polisi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, meski sudah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun informasi Ferdy bisa kembali aktif jadi polisi muncul setelah adanya video viral yang memperlihatkan mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2015-2017 Gatot Nurmantyo memberikan pemaparan saat menjadi narasumber di suatu acara.

“Meskipun dipecat, setelah tiga tahun Ferdy Sambo masih bisa aktif lagi melalui Peraturan Kapolri. Gatot Nurmantyo nilai ini kurang ajar,” tulis narasi dalam akun video tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin, Tak Ada Lobi ke Kami

Dilihat dalam video tersebut, Gatot menilai bahwa Perpol 7/2022 harus direvisi.

Sebab, menurut Gatot, ada potensi Ferdy Sambo dapat kembali menjadi anggota Polri meski sudah dipecat.

“Yang lebih parah lagi, mudah-mudahan saya lupa, itu tiga tahun kemudian, Kapolri boleh meninjau ulang. Saya enggak tahu pasal berapa, itu bisa,” ucap Gatot seperti dilihat dalam video itu.

Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa

Ia pun meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meninjau ulang perpol itu.

“Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh Presiden kan. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi,” imbuh dia

Tanggapan Polri

Atas adanya video tersebut, Polri pun membantah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan pemecatan Ferdy Sambo sudah sah dan bersifat mengikat.

“Untuk keputusan sidang banding secara materil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final dan mengikat sesuai Perpol 7 tahun 2022,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Dedi pun menjelaskan, dalam Pasal 83 Perpol 7 tahun 2022 disebutkan bahwa proses peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri terhadap putusan yang bermasalah.

“Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri,” tutur dia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Saat Eks Pentolan KPK Bela Ferdy Sambo dan Istrinya

Dengan demikian, hanya Kapolri yang dapat memberikan peninjauan kembali kepada putusan yang dinilainya memiliki kekeliruan.

Dedi juga menambahkan bahwa pihak pelanggar, yakni dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, tidak memiliki hak mengajukan sidang komisi kode etik Penijauan Kembali.

“Sedangkan pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK,” ucap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com