Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalnya PKS soal Gugatan "Presidential Threshold" UU Pemilu yang Segera Diputus MK

Kompas.com - 29/09/2022, 05:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak bisa menutupi kekecewaan mereka terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, MK segera memutus perkara uji materi aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mereka gugat. Sidang putusan itu dijadwalkan digelar pada Kamis (29/9/2022) pagi.

PKS merasa tak diberi ruang pembuktian oleh MK dalam gugatan ini. Sebab, sebelum ini, sidang baru digelar dua kali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Baca juga: PKS Sebut Tak Diberi Ruang Pembuktian oleh MK soal Uji Materi Presidential Threshold

Belum ada sidang dengan agenda pembuktian, namun MK sudah menjadwalkan sidang putusan perkara.

“Seyogianya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon. Misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

"Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini,” tuturnya.

PKS pun merasa tak diberi hak untuk didengarkan secara seimbang dalam perkara ini.

Baca juga: Ajukan Uji Materi Terkait Presidential Threshold, PKS: Untuk Perbaiki Bangsa

Padahal, menurut Zainudin, ruang persidangan MK seharusnya terbuka untuk mendiskusikan angka presidential threshold dengan melibatkan partisipasi publik.

Zainudin mengaku, tujuan partainya mengajukan uji materi aturan ini adalah untuk mencari angka presidential threshold yang rasional dan proporsional, bukan meminta MK menghapusnya.

Semestinya, kata dia, MK sebagai harapan terakhir untuk mengubah aturan itu tak boleh mengabaikan hak pemohon.

"Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini MK justru ikut menutupnya,” kata Zainudin.

Gugatan PKS

Adapun dikutip dari laman resmi MK RI, PKS mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 5 Juli 2022.

Mereka menyoal ketentuan tentang presidential threshold yang dimuat dalam Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Baca juga: PKS Bantah Gugat Presidential Threshold 20 Persen karena Sulit Cari Koalisi

Dalam argumen gugatannya, PKS merasa dirugikan oleh tingginya angka ambang batas pencalonan presiden. Sebab, dengan besaran angka itu, partai pimpinan Ahmad Syaikhu tersebut tak bisa mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri pada Pemilu 2019.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com