Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengkajian MPR Bertemu KPU, Peluang Jokowi Tertutup Ikut Pilpres 2024

Kompas.com - 21/09/2022, 18:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bertemu dengan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (21/9/2022).

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas berbagai isu. Salah satunya menepis kemungkinan seorang presiden yang sudah menjabat dua periode untuk kembali ikut dalam kontestasi.

Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo untuk menjabat tiga periode atau mengalami perpanjangan masa jabatan lewat penundaan sempat mengemuka.

Bahkan, diungkapkan pula oleh sebagian menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar dan Menteri Investasi Bahlil Labadila.

"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," kata anggota Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat di kantor KPU RI, Rabu sore.

Baca juga: KPU: Pencapresan 2024 Ranah Parpol, Publik Akan Menilai Integritasnya

Djarot menjelaskan, UUD 1945 yang di dalamnya memuat batasan jabatan presiden hanya dua periode hanya dapat diamendemen oleh MPR RI.

Usul amendemen oleh MPR itu pun harus melalui hasil kajian.

"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden," kata politikus PDI-P tersebut.

"Kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara. Saya sampaikan kepada Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan jajaran KPU bahwa pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Langkah Jokowi Demi Akhiri Wacana Cawapres 2024

Kemungkinan seorang presiden dua periode untuk ikut kontestasi sebagai calon wakil presiden juga pupus.

Djarot menjelaskan bahwa secara logika hukum, hal itu telah dibatasi oleh UUD 1945 lewat Pasal 8.

"Ada wacana bahwa presiden bisa jadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden boleh dipilih dua kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi, dia boleh mencalonkan diri sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7," kata Djarot.

"Kalau dilanjutkan mengacu Pasal 8, ini persoalannya. Karena Pasal 8 itu isinya apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh wakil presiden di sisa masa jabatannya. Aturannya menabrak di Pasal 7 (sudah kadung menjabat 2 periode), termasuk juga tentang persoalan etika dan moral politik," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, KPU: Sepertinya Bisa, padahal Tidak Bisa

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan bahwa Pemilu 2024 tidak akan ditunda dan pemilihan bakal tetap berlangsung 5 tahun sekali.

Ia juga menegaskan, tidak pernah ada kajian untuk membuat presiden yang sudah menjabat dua periode dapat kembali ikut kontestasi.

"Gagasan tentang amendemen konstitusi terutama berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden atau diperbolehkannya jabatan presiden tiga periode sudah terjawab melalui Badan Pengkajian MPR," kata Hasyim.

"Dengan begitu Pasal 22 e ayat 1 UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas pemilu kita adalah--selain luber dan jurdil--dilaksanakan setiap lima tahun sekali, regularitas lima tahunannya insya Allah tetap terjaga," ujarnya lagi.

Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo akan maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengemuka.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto bahkan menganggapnya tak menabrak ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Wacana Jokowi Cawapres 2024, Pengamat: Ketokohan Politikus Ada Masanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com