Salin Artikel

Badan Pengkajian MPR Bertemu KPU, Peluang Jokowi Tertutup Ikut Pilpres 2024

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas berbagai isu. Salah satunya menepis kemungkinan seorang presiden yang sudah menjabat dua periode untuk kembali ikut dalam kontestasi.

Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo untuk menjabat tiga periode atau mengalami perpanjangan masa jabatan lewat penundaan sempat mengemuka.

Bahkan, diungkapkan pula oleh sebagian menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar dan Menteri Investasi Bahlil Labadila.

"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," kata anggota Badan Pengkajian MPR RI Djarot Syaiful Hidayat di kantor KPU RI, Rabu sore.

Djarot menjelaskan, UUD 1945 yang di dalamnya memuat batasan jabatan presiden hanya dua periode hanya dapat diamendemen oleh MPR RI.

Usul amendemen oleh MPR itu pun harus melalui hasil kajian.

"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden," kata politikus PDI-P tersebut.

"Kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara. Saya sampaikan kepada Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan jajaran KPU bahwa pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," ujarnya menambahkan.

Kemungkinan seorang presiden dua periode untuk ikut kontestasi sebagai calon wakil presiden juga pupus.

Djarot menjelaskan bahwa secara logika hukum, hal itu telah dibatasi oleh UUD 1945 lewat Pasal 8.

"Ada wacana bahwa presiden bisa jadi cawapres. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden boleh dipilih dua kali dalam masa jabatan yang sama. Jadi, dia boleh mencalonkan diri sebagai cawapres kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7," kata Djarot.

"Kalau dilanjutkan mengacu Pasal 8, ini persoalannya. Karena Pasal 8 itu isinya apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh wakil presiden di sisa masa jabatannya. Aturannya menabrak di Pasal 7 (sudah kadung menjabat 2 periode), termasuk juga tentang persoalan etika dan moral politik," ujarnya melanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan bahwa Pemilu 2024 tidak akan ditunda dan pemilihan bakal tetap berlangsung 5 tahun sekali.

Ia juga menegaskan, tidak pernah ada kajian untuk membuat presiden yang sudah menjabat dua periode dapat kembali ikut kontestasi.

"Dengan begitu Pasal 22 e ayat 1 UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas pemilu kita adalah--selain luber dan jurdil--dilaksanakan setiap lima tahun sekali, regularitas lima tahunannya insya Allah tetap terjaga," ujarnya lagi.

Sebelumnya, isu Presiden RI Joko Widodo akan maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengemuka.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto bahkan menganggapnya tak menabrak ketentuan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/18481301/badan-pengkajian-mpr-bertemu-kpu-peluang-jokowi-tertutup-ikut-pilpres-2024

Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke