Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Segera Disahkan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 20/09/2022, 21:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpandangan, secara yuridis, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk dibahas.

Pasalnya, ia menilai instrumen-instrumen hukum yang ada sekarang ini baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tindak pidana korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang belum sepenuhnya mampu merampas aset para koruptor.

"Jadi secara yuridis, memang ada alasan yang cukup urgen untuk dibahasnya RUU perampasan aset ini," kata Suparji dalam diskusi media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Suparji menjelaskan, ketika berbicara soal korupsi, maka akan ada unsur kerugian negara.

Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Kemudian, ketika berbicara tentang TPPU, harus pula bicara soal predikat lainnya.

"Kalau bicara tentang KUHP ditempatkan sebagai suatu pidana tambahan, itu pun juga belum mampu mengakomodir tentang perampasan aset tersebut," tambah dia.

Selain yuridis, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting dari sisi sosiologis.

Ia mengingatkan bahwa selama ini ada kendala-kendala terhadap upaya merampas aset terhadap orang-orang atau pelaku korupsi.

Baca juga: Baleg: 81 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Salah Satunya Perampasan Aset

Menurut dia, masih banyak orang yang terkesan tidak bisa diadili meski sudah melakukan tindak pidana korupsi.

"Misalnya, pelaku korupsi kemudian dia meninggal dunia, bagaimana cara merampasnya. Mengingat yang bersangkutan itu tidak bisa diadili karena sudah meninggal tadi itu," ucap dia.

"Apakah kemudian hartanya begitu saja kemudian dibiarkan. Maka ini menjadi satu hal yang sangat mendesak, untuk kemudian mengambil alih hasil kejahatan tersebut," sambung Suparji.

Lebih lanjut, dia mencontohkan adanya para pelaku kejahatan korupsi juga belum bisa diadili lantaran kabur atau sengaja bersembunyi atau bahkan disembunyikan.

Kemudian, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting dari sisi filosofis.

"Saya kira sudah sangat jelas, bahwa ada pergeseran dalam proses penegakan hukum, di mana tidak sekadar mengejar pelaku kejahatan, tetapi juga hasil dari kejahatan itu," beber Suparji.

Menurut dia, penegakan hukum tidak akan dikatakan berhasil apabila hanya sekadar menghukum para pelaku korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com