JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun regulasi mengenai kampanye di media sosial.
Menurut dia, KPU dapat menyusun regulasi itu menjadi sebuah aturan tersendiri maupun dimasukkan ke dalam bab khusus dalam aturan mengenai kampanye secara umum.
"PKPU (Peraturan KPU) yang harus mengatasi," kata Bagja kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: KPU: UU Pemilu Tak Atur Pidana untuk Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Pendidikan
Menurut dia, kampanye di media sosial berbeda dengan media elektronik pada umumnya.
Jika di media elektronik seperti televisi kampanye diatur hanya dalam kurun waktu 21 hari, sementara di media sosial kampanye bisa dilakukan kapan saja tanpa batas.
Di sisi lain, ada potensi bahwa kampanye di media sosial rawan menyerang pribadi orang lain dan penggunaan isu identitas.
"Kami mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama, dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Hakim Agung Sebut Politik Uang Saat Pemilu merupakan Masalah Sosiologis
"Kampanye di medsos harus pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain," lanjut Bagja.
Sebagai informasi, KPU atas usul DPR RI telah menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari saja, yakni pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
Bagja berharap, PKPU soal aturan berkampanye di media sosial juga dapat menjadi landasan bagi mereka untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran kampanye di media sosial, selain untuk mengendalikan kampanye itu sendiri.
Baca juga: Bawaslu Nilai Beberapa Ketentuan UU Pemilu dan Pilkada Masih Multitafsir
"Tetapi tetap tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul," ujarnya.
"Yang namanya medsos kan dimatikan satu muncul seribu. Seharusnya ada batasan," lanjut Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.