Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nilai Beberapa Ketentuan UU Pemilu dan Pilkada Masih Multitafsir

Kompas.com - 20/09/2022, 14:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih menyisakan celah multitafsir.

Hal ini dikhawatirkan bakal jadi tantangan tersendiri dalam proses peradilan tindak pidana pemilu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, yang tergolong singkat.

Dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap agar Seluruh unsur yang terlibat dalam wadah ini memiliki kesamaan pemaknaan atas ketentuan perundang-undangan berkaitan dengan pemilu.

"Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada masih banyak membuka ruang tafsir dan bersifat ambigu termasuk dalam penegakan tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu," kata Bagja dikutip siaran YouTube Bawaslu RI, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Berharap Jaksa dan Polisi di Sentra Gakkumdu Tak Diberi Tugas Lain

Ia memberi contoh soal pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu soal tempat pendidikan untuk berkampanye politik praktis.

Menurutnya, polemik ini timbul karena adanya perbedaan pemaknaan terhadap Undang-undang Pemilu. Bagja mengartikan, berkampanye di tempat pendidikan jelas dilarang.

"Karena dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sifat (larangannya) kumulatif (menggunakan frasa "dan") bukan kumulatif alternatif (menggunakan frasa "dan/atau")," ujarnya.

"Kalau kita lihat artikel pasalnya, 'tempat pendidikan, keagamaan, dan satu lagi fasilitas umum'. Bahasa penyambungnya 'dan', bukan 'dan/atau'. Ini persoalan tersendiri dalam Sentra Gakkumdu," kata Bagja.

Baca juga: Kabareskrim Minta Polisi di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Tak Dimutasi

Ia berharap, dalam beberapa bulan ke depan, Sentra Gakkumdu bisa memiliki persamaan pemahaman dan membuat tafsiran seragam hingga ke tingkat kota/kabupaten, atas beberapa ketentuan yang berpotensi multitafsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com