JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Sebanyak 73 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik. Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 206 orang.
Baca juga: Puan Sebut RUU PDP Akan Disahkan Jadi Undang-undang Besok
"Menurut cataran sektretariat DPR, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani hadir fisik 73 orang, hadir virtual 206 orang, dan izin 16 orang dari total 295 orang, dari 575 anggota DPR RI," kata Lodewijk saat membuka rapat, Selasa.
Lodewijk mengatakan, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ucapnya.
Adapun rapat paripurna kali ini mengagendakan acara tunggal yaitu laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Keempat, persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kelima, laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca juga: Draf RUU PDP Jelaskan Dua Jenis Data Pribadi, Ini Rinciannya
Keenam, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.