DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan guna memperkuat sistem keamanan siber nasional.
Harapan tersebut juga tak lepas atas peristiwa pencurian data oleh hacker Bjorka yang menyasar situs pemerintah dan data pejabat negara, dalam beberapa waktu terakhir.
“Mudah-mudahan, saya berharap selesai UU PDP,” ujar Hinsa di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Soal Kebocoran Data, Anggota Komisi I: Apa Perlu Kita Rekrut Hacker?
Selain itu, Hinsa berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga segera rampung.
Menurutnya, kehadiran dua aturan itu diperlukan untuk memperkuat infrastruktur informasi vital nasional.
“Bayangkan, keamanan siber itu bukan saja data, kalau ada serangan masif yang melumpuhkan infrastruktur informasi vital kita, itu bagaimana?” ujar dia.
Baca juga: Heboh Hacker Bjorka Bocorkan Data Pejabat, Ridwan Kamil Yakin Data Pribadinya Juga Sudah Tersebar
Di samping itu, Hinsa mengklaim, infrastruktur informasi vital nasional Indonesia secara umum masih berjalan dengan baik, meski sempat diretas Bjorka.
Begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat diklaim masih berjalan baik.
“Yang menjadi persoalan isu sekarang ini adalah masalah data, oleh Bjorka ini disebarkan sedemikian rupa,” imbuh dia.
Baca juga: Nomor Hapenya Dibocorkan Hacker, Cak Imin: Dari Pagi Ratusan Pesan Masuk, Saya Mundur dari WhatsApp
Atas pencurian data tersebut, BSSN kini tengah menelusuri latar belakang Bjorka. Bahkan, BSSN telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Sedang kita telusuri ya,” imbuh dia.
Peretasan yang menyasar sejumlah instansi dan pejabat negara tengah menjadi sorotan dengan aksi hacker yang menggunakan identitas Bjorka di dunia maya.
Hingga kini Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Soal Kebocoran Data, Netizen RI Lebih Kesal ke Pemerintah Ketimbang Hacker Bjorka
Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono menyatakan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Jokowi yang diretas.
Namun, ia menegaskan, segala tindakan peretasan adalah perbuatan melanggar hukum dan ia meyakini aparat bakal menyelesaikan masalah ini.
"Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.