Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Tanpa UU PDP, Negara Tidak Bisa Tanggung Jawab Kebocoran Data

Kompas.com - 08/09/2022, 12:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kebocoran data penduduk baru-baru ini menegaskan bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mesti segera disahkan dan diundangkan.

Teranyar, setelah data pelanggan IndiHome dan 1,3 miliar nomor HP dan NIK pelanggan seluler Indonesia bocor, serta data 105 juta penduduk yang diklaim bersumber dari KPU RI mengalami hal serupa.

Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC/Communication & Information System Security Research Center) menilai, tidak adanya beleid perlindungan data pribadi, membuat negara tak bisa melakukan tindakan berarti atas kebocoran-kebocoran data yang terus terjadi.

Baca juga: Menkominfo Sebut Pelanggar UU PDP Sanksi Pidananya Tak Ringan, Dendanya Cukup Berat

Tak heran, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate justru meminta masyarakat menjaga NIK masing-masing dan sering mengubah password demi mencegah kebocoran data, padahal masalah sesungguhnya jauh lebih rumit dari itu.

“Dengan kondisi di Indonesia yang belum ada UU PDP, tidak ada upaya memaksa dari negara kepada peneyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu," jelas Direktur Eksekutif CISSReC Pratama Persadha kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggung jawab, semua merasa menjadi korban," lanjutnya.

PSE yang dimaksud bukan hanya lembaga pemerintah, melainkan juga swasta. Menurutnya, saat ini, pengamanan maksimal atas data penduduk perlu dilakukan bukan demi hukum, melainkan demi nama baik lembaga atau perusahaan. 

"Jika bicara soal sanksi kebocoran data, maka sementara ini yang bisa dipakai Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016, karena UU PDP sampai saat ini belum disahkan," kata Pratama.

Baca juga: Soal Kebocoran Data E-HAC, Dasco: Kita Memang Sudah Perlu UU PDP

Sanksi dari peraturan itu hanya bersifat administratif, yakni pengumuman ke publik, dengan sanksi maksimum berupa penghentian sementara operasional PSE.

"Selain itu, dalam Pasal 100 ayat (2) PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), terdapat pemberian sanksi administrasi atas beberapa pelanggaran perlindungan data pribadi yang dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses dan dikeluarkan dari daftar," jelas Pratama.

"Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat," ujarnya.

Baca juga: ELSAM: Harus Ada Pengawas UU PDP di Luar Pemerintah

Saat ini, RUU PDP baru disetujui Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengesahan menjadi undang-undang (UU) usai dinamika pembahasan yang berlarut-larut antara kedua pihak.

Sejauh ini, pembahasan RUU PDP telah melalui kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus, dan tim sinkronisasi.

Pembahasan menyelesaikan keseluruhan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU PDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com