Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Gubernur Papua Dijaga Massa, MAKI Sebut KPK Harus Libatkan TNI dan Brimob

Kompas.com - 19/09/2022, 10:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melibatkan TNI dan Brimob dalam melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebagaimana diketahui, rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua dijaga sekelompok massa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

“KPK harus ajak Brimob dan TNI,” kata Boyamin Saiman dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/8/2022).

Boyamin mengingatkan penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa.

Baca juga: Sidik Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Bakal Koordinasi dengan Aparat di Papua

Oleh karena itu, KPK dinilai harus berani mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

Boyamin mengaku sepakat keberadaan massa yang berjaga di rumah Lukas Enembe dan mengganggu kerja tim penyidik KPK merupakan bentuk perintangan penyidikan.

“KPK harus berani ambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain,” ujar Boyamin.

Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Tangkapan layar video/Kompas.com/Dhias Suwandi Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua.

Sebelumnya, kabar penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka mencuat dari tim pengacaranya 12 September lalu.

Mereka menyebut Lukas menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek di Papua sejak 5 September.

“Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim hukum Gubernur Papua, Roy Renin.

Baca juga: Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Dijaga Massa Usai Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi hal ini. Tetapi, ia belum membeberkan detail dugaan tindak pidana korupsi yang menyandung Lukas Enembe.

Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.

Sementara itu, kediaman Lukas dijaga massa. Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakakan, Lukas telah meminta mereka untuk pulang.

Menurutnya, mereka datang ke rumah Lukas Enembe karena mendapat informasi di media sosial terkait Lukas.

"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.

Baca juga: Polisi: Massa di Kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe Mulai Berkurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com