Sebagaimana diketahui, rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua dijaga sekelompok massa sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
“KPK harus ajak Brimob dan TNI,” kata Boyamin Saiman dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/8/2022).
Boyamin mengingatkan penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan massa.
Oleh karena itu, KPK dinilai harus berani mengambil langkah tegas dan terukur dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
Boyamin mengaku sepakat keberadaan massa yang berjaga di rumah Lukas Enembe dan mengganggu kerja tim penyidik KPK merupakan bentuk perintangan penyidikan.
“KPK harus berani ambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, kabar penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka mencuat dari tim pengacaranya 12 September lalu.
Mereka menyebut Lukas menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek di Papua sejak 5 September.
“Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim hukum Gubernur Papua, Roy Renin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi hal ini. Tetapi, ia belum membeberkan detail dugaan tindak pidana korupsi yang menyandung Lukas Enembe.
Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan.
"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Menurutnya, mereka datang ke rumah Lukas Enembe karena mendapat informasi di media sosial terkait Lukas.
"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan warga dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/10235811/rumah-gubernur-papua-dijaga-massa-maki-sebut-kpk-harus-libatkan-tni-dan