Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Konstitusi Tutup Ruang Presiden Dua Periode Jadi Cawapres

Kompas.com - 17/09/2022, 19:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebutkan, seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Secara sistematis membaca konstitusi, Undang-undang Dasar 1945, tertutup sama sekali ruang sebetulnya untuk presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju sebagai calon wakil presiden," kata Fadli dalam acara diskusi di kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Gaduh Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Lampu Hijau PDI-P dan Respons Kepala Negara

Fadli menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden (wapres) menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan, Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa jika presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka ia akan digantikan oleh wakil presiden.

"Nah, kalau presidennya sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden, Pasal 8 (UUD 1945) konstitusi tidak bisa dilaksanakan," ujar Fadli.

Baca juga: Jokowi: Muncul Wacana Jadi Wapres Itu dari Siapa?

Sebab, calon wakil presiden tersebut tidak bisa menggantikan presiden yang mangkat, berhenti, atau diberhentikan.

"Tentu wakil presidennya yang akan menggantikan presiden sementara yang bersangkutan enggak bisa lagi dilantik lagi menjadi presiden karena sudah dua periode jadi presiden," kata dia.

Fadli menegaskan, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi Presiden Joko Widodo, tetapi juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sudah menjabat selama dua periode.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini muncul wacana yang menyebutkan Jokowi dapat maju sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.

Jokowi disebut-sebut berpeluang mendampingi Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres.

Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan

Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Dia menyebut Jokowi bisa saja menjadi wakil presiden pada 2024 mendatang dan tidak ada aturan yang melarang hal itu.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Menempatkan Jokowi Jadi Wapres, Melanggengkan Persoalan Negara

Sementara itu, Jokowi justru mempertanyakan dari mana wacana itu berasal. Menurut Jokowi, jika wacana itu bukan berasal dari dirinya maka tidak perlu ada tanggapan lebih lanjut.

"Sejak awal saya sampaikan, bahwa ini yang menyampaikan bukan saya lho ya. Urusan tiga periode sudah saya jawab. Itu itu sudah dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan juga sudah saya jawab," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jumat (16/9/2022).

"Ini muncul lagi (wacana) jadi wapres itu dari siapa? Kalau dari saya, akan saya terangkan. Kalau enggak dari saya, saya enggak mau nerangin. Itu aja, terima kasih," ungkap Kepala Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com