JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua sebagai pelanggaran HAM berat.
Emanuel mengatakan, penetapan kasus pelanggan HAM berat tersebut sesuai dengan kesimpulan yang didapat dari pemeriksaan Komnas HAM perwakilan Papua.
"Komnas HAM RI segera menindaklanjuti kesimpulan Komnas HAM RI Perwakilan Papua terkait kasus pembunuhan empat warga merupakan kejahatan kemanusiaan dan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat karena direncanakan dan dilakukan oleh aparat negara," kata Emanuel, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Pangkostrad: Kasus Mutilasi di Mimika Bukan Pelanggaran HAM Berat
Selain itu, Emanuel juga meminta Komnas HAM Perwakilan Papua mengawal hingga tuntas penegakan hukum kasus mutilasi itu.
Kemudian, Emanuel mendesak Panglima TNI Jeneral Andhika Perkasa menegur Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak yang menyebutkan kasus mutilasi itu bukan pelanggaran HAM berat.
Menurut dia, pernyataan itu bertentangan dengan kesimpulan Komnas HAM Perwakilan Papua yang diperoleh dari penyelidikan.
"Pangkostrad wajib mendukung Komnas HAM RI dalam melakukan tugas penyelidikan pelanggaran HAM Dalam Kasus Pembunuhan dan Multilasi terhadap empat orang warga sipil Papua di Mimika sesuai perintah Pasal 89 ayat (3) huruf b, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," papar Emanuel.
Baca juga: Periksa Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika, Komnas HAM: Biar Terang Benderang
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat menahan enam prajurit yang menjadi tersangka dugaan kasus mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menjelaskan, enam tersangka ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," ujar Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Tatang menegaskan, TNI AD serius mengungkap tuntas serta memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.
"(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM Periksa 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi Mimika
Adapun dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sementara sisanya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.
Sedangkan, empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Untuk tersangka kalangan sipil ditangani pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.